Bupati Sergai Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Medan — Kepastian hukum terhadap tanah wakaf menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Bupati Sergai Darma Wijaya mendorong agar proses sertifikasi tanah wakaf di daerah tersebut dapat dipercepat sehingga aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan Darma Wijaya dalam kegiatan terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf yang berlangsung di Medan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, keberadaan tanah wakaf memiliki nilai yang jauh lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi pertanahan. Tanah yang telah diwakafkan merupakan amanah yang harus dijaga agar tetap dapat digunakan sesuai tujuan wakaf dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, ia menilai percepatan sertifikasi perlu dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan maupun keagamaan.

Darma Wijaya juga mendorong jajaran terkait di Kabupaten Sergai untuk aktif melakukan pendataan terhadap tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Dengan data yang jelas, proses penyelesaian administrasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Tanah wakaf ini adalah amanah. Kita harus memastikan statusnya jelas dan memiliki kepastian hukum, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat dan tidak menjadi persoalan bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, legalitas tanah wakaf juga menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa. Menurutnya, semakin jelas status kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf, semakin kuat pula perlindungan terhadap aset tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, percepatan sertifikasi tanah wakaf juga dibahas melalui penguatan sinergi lintas lembaga. Pemerintah daerah didorong untuk bersama-sama dengan pihak pertanahan, Kementerian Agama, Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya mempercepat penyelesaian tanah wakaf yang belum bersertifikat.

Beliau berharap langkah tersebut tidak berhenti pada kesepakatan di tingkat pemerintah, tetapi segera diterjemahkan dalam pendataan dan pelayanan di lapangan.

“Yang kita jaga bukan hanya sebidang tanah, tetapi amanah masyarakat. Karena itu, prosesnya harus kita kawal bersama sampai memiliki kepastian hukum,” katanya.

Upaya percepatan sertifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset wakaf di Kabupaten Serdang Bedagai sekaligus memastikan tanah-tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umat tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top