Anggota DPRD Kota Medan Jusup Ginting Sosialisasikan PERDA Administrasi Kependudukan

Medan – Anggota DPRD Kota Medan yang juga sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Jusup Ginting melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (PERDA) Kota Medan No 3 tahun 2021, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pada Minggu (14/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Jusup Ginting mengajak masyarakat untuk memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Perda agar setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.

“Administrasi kependudukan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Dengan data kependudukan yang tertib dan akurat, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan berbagai layanan pemerintah,” ujar Jusup Ginting.

Menurutnya, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan yang diperlukan.

Jusup Ginting juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap administrasi kependudukan. Pahami aturan yang berlaku dan segera lengkapi dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala dalam mengakses pelayanan publik maupun program pemerintah,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 serta dapat berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Medan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top