
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses pengambilalihan lahan perkebunan milik masyarakat oleh Agrinas. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang terkait pengelolaan lahan, Jumat (3/7/2026).
Rapidin menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola dan manajemen operasional Agrinas agar setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan manajemen operasional Agrinas. Setiap kebijakan harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan negara, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak,” ujar Rapidin Simbolon.
Selain itu, Rapidin meminta Direktorat Jenderal HAM serta Direktorat Jenderal Kepatuhan dan Ketaatan HAM untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran HAM dalam persoalan agraria tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu konflik yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara tepat.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai konflik berkembang dari tingkat lokal hingga berdampak secara nasional. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.
Rapidin berharap pemerintah bersama seluruh pihak terkait dapat membangun komunikasi yang konstruktif untuk mencari solusi terbaik, sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara adil, damai, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.



