
Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa proses penagihan pinjaman online (pinjol) harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat di tengah maraknya praktik penagihan yang dinilai meresahkan. Pada Senin (22/6/2026).
Yasonna menekankan bahwa pihak penyelenggara pinjaman online tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar privasi maupun memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut.
“Penagihan pinjaman online harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum. Keluarga, teman, maupun rekan kerja yang tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman tidak boleh menjadi sasaran tekanan atau intimidasi,” tegas Yasonna.
Menurutnya, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan layanan keuangan digital. Penggunaan data kontak peminjam untuk kepentingan penagihan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan berpotensi melanggar hak privasi masyarakat.
Yasonna juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara layanan pinjaman online mematuhi regulasi yang berlaku dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dalam setiap proses operasionalnya.
“Hak privasi masyarakat harus dihormati. Perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan terhadap praktik penagihan pinjaman online terus diperkuat sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang maksimal dari berbagai bentuk penyalahgunaan data maupun tindakan intimidatif yang bertentangan dengan hukum.



