Jusup Ginting Suka Sosialisasikan Pentingnya Administrasi Kependudukan kepada Masyarakat

Medan – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Jusup Ginting Suka, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu (6/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, Jusup Ginting Suka menjelaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga dokumen kependudukan lainnya merupakan hak setiap warga negara yang harus dimiliki dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

“Administrasi kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh warga untuk memahami dan mengurus dokumen kependudukannya dengan baik agar dapat memperoleh berbagai pelayanan publik secara maksimal,” ujar Jusup Ginting Suka.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan, sebab kelengkapan administrasi menjadi syarat dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.

Menurutnya, melalui sosialisasi Perda ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan terus meningkat sehingga pelayanan publik di Kota Medan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top