
Medan – Ketua Pansus Aset DPRD Kota Medan Robi Barus menyarankan kepada Wali Kota Medan untuk memperjelas status 1.900 unit rumah tinggal, rumah toko bahkan rumah ibadah di kawasan Pasar Petisah, Kecamatan Petisah Kota Medan yang menjadi aset milik Pemko Medan yang sampai saat ini nasibnya tidak jelas.
“Saya menyarankan, dijual saja aset-aset di kawasan Petisah itu kepada orang yang menempatinya selama ini. Tetapi harga jualnya harus sesuai dengan nilai appraisal saat ini, sebab itu akan menjadi PAD bagi Pemko Medan,” saran Robi Barus saat Rapat Pansus Aset bersama Wali Kota Medan, Senin (8/6/2026).
Dengan dijualnya aset-aset di kawasan Petisah itu, lanjut Robi Barus, maka Pemko Medan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk perawatan aset-aset di kawasan Petisah tersebut.
“Terlebih lagi, warga yang menghuni aset-aset Pemko Medan itu pun sudah setuju mau membelinya, bila Pemko Medan bersedia menjualnya,” paparnya.
Dalam rapat itu, Robi Barus juga mengajak Wali Kota Medan untuk mendukung kinerja Pansus agar tugas Pansus Aset DPRD Kota Medan dapat segera selesai. Mengingat, masih banyak aset milik Pemko Medan lainnya yang tidak jelas statusnya, dikuasai pihak lain dan bahkan terbengkalai.
Robi Barus mengatakan, sebagai Wali Kota Medan, Rico Waas memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan seluruh kepala OPD terkait di lingkungan Pemko Medan agar bersama-sama dengan Anggota DPRD Kota Medan dalam menyelesaikan tugas Pansus tersebut.
“Masa kerja Pansus sekitar satu bulan lagi. Jadi, mohon arahannya agar kinerja Pansus ini segera selesai dengan baik,” ungkap Robi.
Untuk mempermudah penataan aset Pemko Medan, Robi Barus mencontohkan penataan aset di Jakarta dan Kota Bandung yang selama ini belum diterapkan oleh Pemko Medan.


