
Medan – Rapat penyelesaian sengketa lahan yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (04/06/2026), menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan panjang penyelesaian konflik yang telah berlangsung sekitar tiga dekade tersebut.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya difasilitasi dan terus dikawal Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, bersama sejumlah koleganya di parlemen.
Rapat di Medan tersebut dihadiri Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN via zoom, Komnas HAM, Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, hingga perwakilan Kelompok Tani Padang Halaban.
Sejak awal rapat, Rapidin menegaskan bahwa persoalan Padang Halaban bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut keadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun kehilangan ruang hidupnya.
Rapidin secara langsung mempertanyakan sikap perusahaan yang selama ini mempertahankan lahan tersebut.
“Di sini saya sebagai anggota Komisi XIII DPR RI sebenarnya sudah banyak berbicara dalam rapat-rapat sebelumnya. Saya hanya ingin bertanya kepada pihak perusahaan, apakah melepas 83 hektare itu akan membuat perusahaan bangkrut?” kata Rapidin.
Rapidin juga menyinggung ketimpangan penguasaan lahan yang menurutnya menjadi akar persoalan.
“Empat juta hektare di republik ini seperti tidak pernah cukup bagi korporasi. Tetapi 83 hektare yang menjadi ruang hidup rakyat dipersoalkan sampai pada titik penggusuran. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujarnya.


