
Medan —PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada pencalonan anggota legislatif (caleg), bahkan sebelum adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban tersebut.
Wakil Ketua PDIP Sumut Bidang Komunikasi Politik, Sutrisno Pangaribuan, mengatakan partainya telah lama menerapkan kebijakan afirmasi perempuan, baik dalam susunan kepengurusan maupun daftar caleg di setiap tingkatan.
“Ketentuan itu sudah kami lakukan jauh sebelum putusan MK keluar. Jadi untuk PDIP sendiri, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pasti terpenuhi,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (28/5/2026).
Sutrisno menjelaskan, komitmen tersebut tidak hanya diterapkan pada komposisi caleg, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Sumut.“Bukan hanya komposisi caleg, tetapi pengurus partai juga minimal 30 persen diisi perempuan, bahkan di beberapa daerah jumlahnya lebih dari itu. Banyak juga ketua DPC kami yang perempuan,” katanya.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Pemilu pada Senin (25/5/2026) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan putusan MK terkait kewajiban minimal 30 persen caleg perempuan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh partai politik. Ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi partai yang tidak mematuhi aturan tersebut.


